MA: Perhitungan Ulang Pilkada Malut di Jakarta Sesuai Prosedur

MA: Perhitungan Ulang Pilkada Malut di Jakarta Sesuai Prosedur

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 11:30 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa atas kasus Pilkada Maluku Utara (Malut). Dalam pertimbangan fatwanya, MA menyebut penghitungan ulang di Bidakara, Jakarta, sesuai prosedur.

"Prosedur tata cara eksekusi ditetapkan berdasarkan hukum acara perdata. Versi 1 (di Jakarta) sesuai prosedur," kata Kabiro Hukum dan Humas Nurhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, selasa (18/3/2007).

Penghitungan ulang yang dilakukan Ketua KPU Malut nonaktif Rahmi Husein bersama Nurbaya Soleman di Jakarta sudah tepat karena eksekusinya dihadiri ketua pengadilan tinggi. Sedangkan, penghitungan ulang di Ternate yang dilakukan anggota KPU Malut Muchlis Tapitapi tidak sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan eksekusi harus didahului permohonan ke ketua pengadilan. Lalu ditentukan waktu eksekusinya oleh kepala pengadilan. Di sana (ternate) tidak dihadiri kepala pengadilan tinggi," jelasnya.

Dalam pertimbangannya yang lain, MA menilai sikap KPU mengambil alih pilkada Malut cacat yuridis. "Maka surat keputusan dari termohon atau KPU harus dinyatakan tidak sah beserta putusan hukum di bawahnya yang bersifat derivatif.

Penghitungan ulang Pilkada Malut yang dilakukan di Bidakara, Jakarta, memenangkan pasangan Thaib Armayn-Abdul Ghani Kasuba yang diusung PD, PKS, dan PBB. Sedangkan penghitungan ulang di Ternate memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurahim Fabanyo yang digadang oleh Partai Golkar dan PAN. (gah/mly)


Berita Terkait