Pencopotan Kemas Langkah Preventif Kejagung

Pencopotan Kemas Langkah Preventif Kejagung

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 11:19 WIB
Jakarta - Belum genap setahun menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman sudah harus kehilangan jabatannya. Pencopotan Kemas direkomendasikan oleh tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai langkah preventif.

"Patut diambil langkah preventif dengan mengalihtugaskan keduanya," kata Jamwas MS Rahardjo dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (18/3/2008).

Menurut Rahardjo, pencopotan Kemas maupun Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, adalah rekomendasi tim Jamwas. Tim ini melakukan kalrifikasi internal dengan memeriksa 26 pegawai Kejagung, mulai dari jaksa hingga petugas keamanan dalam (kamdal).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, itu rekomendasi tim. Masalah pelanggaran PP 30/1980 terkait erat dengan hasil pemeriksaan KPK. Sehingga, masalah penjatuhan hukuman disiplin direkomendasikan ditunda dahulu. Dengan pertimbangan bahwa itu akan terkait dengan hasil pemeriksaan KPK nanti," urai Rahardjo.

Dia menjelaskan, rekomendasi tim pemeriksa itu diekspos dalam rapat pimpinan dengan Jaksa Agung pada Senin 17 Maret 2008. Rapat itu digelar sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB. Selanjutnya, Jaksa Agung mengambil keputusan untuk mencopot Kemas dan Salim.

Terancam Dipecat

Selain kehilangan jabatan, Kemas dan Salim juga bisa terancam kehilangan statusnya sebagai jaksa jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kalau pelanggarannya sudah di tingkat berat, bisa sampai lepas jaksanya. Jadi, pemberhentian sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil," kata Rahardjo.

Namun, lanjut dia, tingkat pelanggaran itu baru bisa disimpulkan jika kasus jaksa Urip telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jika dalam persidangan terungkap bukti ada keterkaitan keduanya dalam kasus dugaan suap itu, maka Jamwas akan menjadikannya sebagai pertimbangan untuk penjatuhan disiplin tingkat berat.

"Kalau dari hasil Pengadilan Tipikor ternyata ada keterkaitan sedemikian rupa sehingga cenderung memberatkan, maka bisa diancam dengan penjatuhan sanksi disiplin," jelas Rahardjo.

Sebaliknya, lanjut dia, jika fakta persidangan menunjukkan Kemas dan Salim tidak terlibat, maka sanksinya tergolong ringan.

"Misalnya, karena dianggap melakukan kelalaian, tidak memberi bimbingan pada bawahannya sehingga melanggar disiplin PNS. Padahal itu kewajiban atasan sebagaimana yang diatur dalam PP 30/1980," ujarnya.
(fiq/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads