"Itu keputusan yang sangat tepat dari pimpinan Kejaksaan Agung memberikan gambaran bahwa Kejaksaan Agung sungguh-sungguh untuk menuntaskan persoalan hukum BLBI dan etika profesionalisme institusinya," ujar Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap kepada detikcom sebelum sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2008).
Langkah Jaksa Agung tersebut menurut Mulfachri sangat akomodatif terhadap desakan masyarakat untuk pembenahan Kejagung dalam rangka memperbaiki citra Kejagung yang selama ini buruk. "Ini sangat baik untuk memperbaiki citra Kejagung yang rusak," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebagai langkah awal untuk meneruskan proses penyelidikan yang sedang berlangsung sehingga ada alasan bagi DPR untuk menggunakan hak angket," tandasnya. (anw/nrl)











































