Fahmi dijadwalkan akan memberikan kesaksian dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Martini Marjah di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2008) pukul 10.00 WIB.
Fahmi akan memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan MSM Manihuruk dan Kepala Sub Direktorat Tata Laksana & Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan Suseno Tjipto Mantoro. Keduanya merupakan eks anak buah Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manihuruk dan Suseno didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 16 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dakwaan subsider pasal 3 UU 31/1999.
Manihuruk dan Suseno diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek pengggunaan tenaga kerja asing tahun 2004. KPK menemukan proyek senilai Rp 9, 297 miliar di-mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 6,199 miliar.
Padahal proyek audit itu hanya menghabiskan dana Rp 1,617 miliar. Sisa dana kemudian dinikmati Manihuruk Rp 1,4 miliar dan Suseno Rp 3 juta.
Hingga pukul 10.05 WIB, Fahmi belum hadir dalam ruang persidangan. (aan/nrl)











































