Drama Merinding Berbuah Pencopotan

Drama Merinding Berbuah Pencopotan

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 09:38 WIB
Jakarta - Senin 3 Maret 2008 lalu, tepat sehari setelah ketua tim jaksa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan ditangkap KPK. Namun wajah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman tak secerah langit pagi yang menaungi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kemas tampak muram.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Kemas tiba di Gedung Bundar dengan Toyota Corolla Altis hitam bernopol B 1134 QZ. Kepada wartawan, dia mengaku prihatin, sedih dan kecewa. Kemas juga merinding mendengar bawahannya ditangkap gara-gara dugaan suap US$ 660 ribu atau Rp 6,1 miliar.

Saat itu tak seperti biasanya, mimik wajah Kemas tampak gusar dan matanya memerah berkaca-kaca. "Saya merinding," ujarnya mengulang kata 'merinding' hingga dua kali. Dia sempat mengusap sekujur lengannya, ekspresi ngeri itu tidak bisa disembunyikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Kemas mengaku merinding karena kaget, sebab penangkapan bawahannya itu di luar dugaannya. "Ini tentu saja mencoreng nama Kejaksaan," sesal Kemas yang dilantik sebagai Jampdisus oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 24 Juli 2007.

Semalaman, kata Kemas, dia tidak bisa tidur nyenyak. Telepon genggam pria kelahiran Palembang, 15 Februari 1949 itu terus berdering.

Kemas yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten memang punya tanggung jawab besar atas bawahannya. Selaku jaksa yang mengepalai penanganan tindak pidana khusus, seperti halnya korupsi BLBI, Kemas mengaku sudah mewanti-wanti anak buahnya sejak awal. Dia berpesan agar bawahannya tidak melakukan perbuatan tidak terpuji saat menjalankan tugas.

Dini hari usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis 6 Maret 2008, Kemas meluapkan rasa geramnya. "Urip itu memang kurang ajar!" ujarnya di hadapan wartawan.

Namun, kasus dugaan suap jaksa Urip terus bergulir. Sejumlah nama yang diduga terkait dengan kasus itu menjalani pemeriksaan KPK. Tak terkecuali Kemas dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim. Keduanya juga menjalani pemeriksaaan internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Klimaksnya, pada 17 Maret 2008, Jaksa Agung mencopot kedua petinggi bagian Pidana Khusus itu. "Saya terima dengan ikhlas," ujar Kemas.
(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads