Ini terkait dengan keputusan Manajemen AA bahwa terhitung Senin 21 Maret 2008 AA akan menghentikan seluruh operasi AA. Keputusan ini terkait dengan hengkangnya kelompok Bhakti Investama sebagai pemegang saham PT Adam Sky Connection. Pasca hilangnya pesawat AA KI 574 jurusan Jakarta Manado pada tanggal 1 Januari 2007 lalu, melalui PT Global Transport Service, Bhakti Investama menguasai 50% saham PT Adam Sky Connection.
Maskapai ini memang sudah sejak awal tidak dikelola seperti layaknya perusahaan penerbangan yang sarat dengan rambu-rambu keselamatan, tetapi dikelola bak layaknya Warung Tegal yang berorientasi biaya harus serendah mungkin dan untung sebesar-besarnya. Maklum pemilik awalnya memang pedagang bukan airliner.
Selain accident KI 574, munculnya banyak incident seperti pecah ban, kerusakan instrumen, return to base (RTB), patahnya badan pesawat B 737 300 KI 172 di Bandara Juanda pada akhir Januari 2007 dan yang terakhir tergelincirnya pesawat B 737 400 KI 292 di bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 10 Maret 2008 menambah rapor buruknya maskapai AA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada apa ini? Wajarkah AA disandingkan dengan maskapai lain sesama Low Cost Carrier (LCC) lain seperti Batavia Air atau Sriwijaya Air atau Kartika Airlines yang lebih baik pengelolaannya? Apakah oknum DSKU yang berwenang memeringkat berselingkuh? Walahua'lam. Mohon jangan ada dusta DSKU di Adam Air.
DSKU Harus Tanggung Jawab
Sebagai regulator keselamatan penerbangan sipil Indonesia, DSKU merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya banyak incident dan accident penerbangan sipil, selain tentunya airlinenya sendiri.
Kasus AA di Surabaya dan Batam merupakan contoh hard landing yang fatal penyebabnya "patut diduga" karena kelalaian atau kecerobohan DSKU mengawasi maskapai penerbangan di Indonesia atau kelalaian saat melakukan "C Check" dan perpanjangan Certifcate of Airworthiness (COA) atau sertifikat kelaikan udara sehingga tidak dapat mendeteksi munculnya kemungkinan adanya retakan atau cracking di pesawat tersebut jika sampai harus hard landing.
Nyasarnya pesawat AA ke Tambolaka yang dipiloti oleh seorang staf DSKU beberapa waktu yang lalu namun kasusnya menguap begitu saja tanpa sanksi yang jelas kepada maskapai AA maupun pilot tersebut, merupakan rapor buruk DSKU. Bagaimana mungkin pada kasus pelanggaran berat yang mengabaikan keselamatan penerbangan seperti ini DSKU tutup mata?
Buktinya AA tetap boleh terbang dan pilot tersebut hanya istirahat sekitar 6 bulan lalu bertugas kembali di maskapai LCC lainnya, tanpa ada tindakan tegas sesuai aturan keselamatan penerbangan yang dibuat oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Pantas saja Uni Eropa mempertanyakan keseriusan dan kemampuan otoritas penerbangan sipil Indonesia.
Melihat track record AA yang sangat buruk dalam 2 tahun belakangan ini sangat mengherankan kalau DSKU tidak kunjung mencabut COA dari maskapai AA. Jangan hanya karena takut akan terjadi PHK besar-besaran di AA lalu DSKU tidak mau mencabut COA AA.
Seharusnya Pemerintah juga mempertimbangkan jumlah potensial penumpang AA yang akan menjadi korban di masa datang jika Pemerintah tidak tegas. Ingat ketidaktegasan Pemerintah telah direspons buruk oleh dunia luar. Kapan harga diri kita sebagai bangsa di sektor transportasi akan terangkat karena regulator tegas, industri patuh melaksanakan semua standar keselamatan dan keamanan transportasi serta tingkat kecelakaan dan korban transportasi rendah?
Apa yang Harus dilakukan Menteri Perhubungan?
Untuk menghindari maraknya arisan di udara (siapa yang menang dia akan menjadi korban kecelakaan penerbangan), Menteri Perhubungan harus segera melakukan beberapa langkah yang menurut saya harus dilakukan supaya tidak ada dusta di antara regulator dan operator:
1. Melakukan perombakan di jajaran dan sistem penggajian di DSKU. Dengan struktur penggajian seperti layaknya pegawai negeri, "patut diduga" DSKU bermain mata dengan operator mulai dari pemberian COA, pengaturan jadwal penerbangan sampai masalah rating dan perizinan lainnya. Susah? Memang sulit tetapi harus dilakukan demi keselamatan konsumen
2. Segera mencabut COA AdamAir tanpa harus menunggu pemilik menghentikan operasinya. Kalau menungu pemilik yang menutup artinya ketegasan Pemerintah sebagai regulator sangat diragukan publik.
Jangan hanya karena masalah anggaran, keselamatan penerbangan diabaikan. Ingat biaya sosial yang harus ditanggung bangsa ini karena buruknya penegakan hukum oleh regulator harus dibayar sangat mahal dan melebihi anggaran yang mungkin harus disediakan untuk perbaikan di sektor industri penerbangan sipil Indonesia.
Tak kunjung dibebaskannya Indonesia dari Community List Uni Eropa merupakan borok yang sulit ditutup-tutupi. Kami tunggu ketegasan Menteri Perhubungan dalam waktu dekat.
Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen). (nrl/nrl)











































