Demikian disampaikan Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sheraton, Pretoria, Afrika Selatan, sebagaimana dilaporkan reporter detikcom Luhur Hertanto, Selasa (18/3/2008).
"Alhamdulillah, kebenaran telah ditegakkan dan dengan putusan ini kehormatan Presiden SBY dan keluarga besarnya bisa dipulihkan," kata Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besar harapan, tindakan seperti yang dilakukan Zaenal Ma’arif tidak terulang atau menimpa tokoh politik lainnya. Sehingga dinamika perpolitikan Indonesia berjalan tanpa ada fitnahan atau pencemaran nama baik.
"Tidak perlu lagi ada fitnah dalam politik Indonesia," sambungnya.
Pada Senin kemarin, Zaenal divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Dengan vonis ini,Zaenal tidak perlu masuk penjara. Zaenal menyambut dengan ikhlas vonis ini dan menjadikannya sebagai pelajaran etika. (lh/nrl)











































