FPAN Dukung Voting Ulang Calon Gubernur BI

FPAN Dukung Voting Ulang Calon Gubernur BI

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 06:11 WIB
Jakarta - Syahwat politik fraksi-fraksi pendukung Agus Martowardoyo sepertinya tidak puas dengan keputusan Komisi XI yang telah menolak cagub BI usulan SBY. Sidang paripurna yang akan digelar Selasa (18/3/2008) bakal menjadi arena manuver mereka untuk mengupayakan voting ulang cagub BI.

Setelah FPD dan FPG yang mengisyaratkan menolak keputusan Komisi XI, FPAN pun ikut mendukung voting ulang cagub BI.

"Sejak awal kita mendukung penuh Agus. Sehingga tidak tertutup kemungkinan kita akan minta voting ulang digelar besok," ujar Ketua FPAN Zulkifli Hasan kepada detikcom di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Zulkifli mengatakan, sebelumnya fraksinya akan meminta dahulu alasan Komisi XI yang menolak cagub BI usulan SBY. Jika alasan tersebut dipandang tidak memuaskan, langkah voting ulang baru akan dilakukan.

Menurut anggota Komisi VII ini, sebelumnya belum ada calon usulan presiden yang ditolak DPR seluruhnya. Karena itu, penolakan Komisi XI dinilainya sangat politis.

"Apalagi figur Agus menurut kami sangat memenuhi syarat sebagai gubernur BI," cetusnya.

Zulkifli membantah jika seandainya sidang paripurna besok jadi mementahkan keputusan Komisi XI malah akan menjadi preseden buruk bagi proses legislasi di parlemen. Sebab perturan persidangan DPR memungkinkan hal tersebut.

"Karena kan ada dalam tatib DPR. Apanya yang salah?" tanya Zulkifli.

Sekjen partai berlambang matahari terbit ini mengungkapkan fraksinya terus melakukan komunikasi intensif dengan fraksi lain yang sevisi.

"Voting akan dilakukan tertutup jika disetujui. Karenanya kita terus melobi," tambah dia.

Sementara Ketua FPKS Mahfudz Siddiq mengatakan, fraksinya akan mempertahankan keputusan Komisi XI dalam sidang paripurna. Dia berlasan, keputusan Komisi XI juga merupakan mandat rapat paripurna.

"Komisi XI sudah bekerja berdasarkan mandat paripurna, jadi hasil pleno komisi XI adalah juga representasi dari paripurna DPR," tegasnya.

Karena itu, menurutnya jika ada upaya mementahkan keputusan Komisi XI, sama saja dengan mencabut mandat tersebut, dan hal itu belum pernah terjadi di DPR.

"Apalagi dalam UU tentang BI telah mengatur mekanisme jika calon yang diajukan presiden ditolak DPR. Jadi kembali saja ke UU," pungkas Mahfudz.

Sidang paripurna akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda laporan Komisi XI tentang hasil seleksi gubernur BI dan laporan Komisi III tentang hasil seleksi hakim MK.

Sebelumnya, dalam voting yang digelar pekan lalu, empat fraksi menyatakan mendukung pencalonan Agus sebagai gubernur BI. Empat fraksi itu adalah FPG, FPD, FPPP, dan FPAN. Namun suara mereka kalah dengan suara fraksi-fraksi lain yang menolak pencalonan Agus dan Raden Pardede. (rmd/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads