Ketua YLBHI Patra M Zen menilai tindakan itu merupakan hal yang sewenang-wenang. Karena itu, YLBHI, ICW dan OPSI akan melaporkan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Departement Head di Human Capital Group Bank Mandiri Hardjito ke Mabes Polri, sesuai ketentuan pasal 335 KUHP.
Selain itu, kata Patra, pihaknya juga akan melaporkan peristiwa tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) terkait tindakan menghalang-halangi pemegang saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda RUPSLB itu sangat penting sebab menyangkut kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan kredit di bank pemerintah itu. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan kredit di Bank Mandiri pada 2004 menyimpulkan terjadi penyimpangan keuangan dalam hal penghapusbukuan fasilitas PT. Bank Merincorp yang merugikan keuangan negara," kata Patra.
Patra juga menilai proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri oleh Kejaksaan Agung tidak maksimal. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Hendarman Supandji pernah berjanji untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun, sampai saat ini kasus tersebut tidak jelas penanganannya oleh Kejaksaan Agung.
(ken/anw)











































