Jika Terbukti Bersalah, Sutisna Dipecat

Penggelapan Dana PNBP Rp 3,15 M

Jika Terbukti Bersalah, Sutisna Dipecat

- detikNews
Senin, 17 Mar 2008 22:35 WIB
Bandung - Untuk sementara tersangka penggelapan dana PNBP sebesar Rp 3,15 miliar, Sutisna (37), dicopot dari jabatannya sebagai bendahara Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Apabila terbukti bersalah, Sutisna akan dipecat.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Rahmat Tanjung saat dihubungi detikbandung, Senin Malam (17/3/2008), mengaku sudah mengetahui penahanan Sutisna. "Iya saya sudah tahu. Wah wartawan tahu aja ya? Dari siapa," ujarnya balik bertanya saat dikonfirmasi penahanan anak buahnya.

Menurutnya, sejak awal dugaan korupsi ini diselidiki KPK, pihaknya sudah menonaktifkan Sutisna dari jabatannya. "Kami masih mengusung asas praduga tak bersalah. Penonaktifan masih bersifat sementara. Jika tidak terbukti bisa saja dikembalikan. Tapi kalau terbukti, dia akan dipecat," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggelapan PNBP Kantor Imigrasi Bandung terjadi pada periode April-November 2007. Sutisna menggunakan modus penyetoran PNBP secara fiktif.

Kasus itu terungkap November 2007 lalu, berawal dari kecurigaan Kepala Urusan Keuangan Kantor Imigrasi Bandung, Muzabar, terhadap setoran PNBP ke bank. PNBP di Kantor Imigrasi berasal dari biaya pembuatan paspor, kartu identitas warga asing dan lain-lain.

Sutisna ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 17 Maret 2008 dan langsung ditahan di LP Kebunwaru pukul 18.45 WIB. Penahanan Sutisna untuk mempermudah penyidikan.
(ern/ken)


Berita Terkait