Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Rahmat Tanjung saat dihubungi detikbandung, Senin Malam (17/3/2008), mengaku sudah mengetahui penahanan Sutisna. "Iya saya sudah tahu. Wah wartawan tahu aja ya? Dari siapa," ujarnya balik bertanya saat dikonfirmasi penahanan anak buahnya.
Menurutnya, sejak awal dugaan korupsi ini diselidiki KPK, pihaknya sudah menonaktifkan Sutisna dari jabatannya. "Kami masih mengusung asas praduga tak bersalah. Penonaktifan masih bersifat sementara. Jika tidak terbukti bisa saja dikembalikan. Tapi kalau terbukti, dia akan dipecat," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terungkap November 2007 lalu, berawal dari kecurigaan Kepala Urusan Keuangan Kantor Imigrasi Bandung, Muzabar, terhadap setoran PNBP ke bank. PNBP di Kantor Imigrasi berasal dari biaya pembuatan paspor, kartu identitas warga asing dan lain-lain.
Sutisna ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 17 Maret 2008 dan langsung ditahan di LP Kebunwaru pukul 18.45 WIB. Penahanan Sutisna untuk mempermudah penyidikan.
(ern/ken)











































