Terdakwa Tono alias Regar divonis dengan hukuman lima tahun penjara, sementara Ramli alias Agus alias Gogon divonis enam tahun penjara. Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga ini lebih rendah dibanding tuntutan 10 tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, karena keduanya terkait dengan kasus ledakan bom yang terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2000 di Jl. Bahagia By Pass, Medan. Menurut hakim, dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 UU No Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP. Kemudian pasal 187 ayat 1 huruf e KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan subsider pasal 64 dan 65 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, sebenarnya ada satu terdakwa lainnya, yang disidangkan dalam berkas terpisah yakni Indra Warman alias Toni Togar alias Tomi alias Hotma. Namun sidang Indra diundur hingga 31 Maret mendatang karena bukti-buktinya belum lengkap. Indra Warman sebelumnya sudah divonis dalam kasus pengeboman di gereja komplek Pamen, Padang Bulan, Medan, walau dalam persidangan kasus itu dia menyatakan tidak bersalah. (rul/asy)











































