Sudah menjadi aturan eselon I yang diganti harus dengan Keppres. "Senin atau Rabu baru saya menghadap Bapak Presiden," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2008).
"Para pejabat yang diganti, kita melihat performans di gedung bulat, bertindak apa pun juga tidak kredibel. Jadi bukan karena kesalahan. Mau bertindak apa pun masyarakat tidak akan percaya," jelas Hendarman mengenai alasan pencopotan Kemas dan M Salim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan sementara terhadap Dirdik M Salim dan Jampidsus Kemas Yahya Rahman belum diputuskan. Sekarang hukuman disiplin karena masih menunggu pemeriksaan Artalyta Suryani. Kedua pemeriksaan di KPK juga masih belum selesai. Jadi derajat kesalahan dan hukuman belum bisa diputuskan," terang Jaksa Agung.
(ana/nrl)










































