3 Napi Jual Shabu ke Mahasiswa dari Rutan Salemba

3 Napi Jual Shabu ke Mahasiswa dari Rutan Salemba

- detikNews
Senin, 17 Mar 2008 17:20 WIB
Jakarta - Dari balik teralis besi, 3 narapidana melakukan transaksi jual beli shabu-shabu di Rutan Salemba. Shabu itu dibeli oleh 2 orang mahasiswa.

Ramlan (31) diduga sebagai bandar shabu-shabu, Feryansyah (23) sebagai perantara dan Willy selaku pembeli shabu-shabu dari luar sel. Ketiga napi ini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini terungkap saat petugas BNN menggerebek kos-kosan di Jalan Percetakan Negara IX nomor 76C, Rawasari, Jakarta Pusat pada Sabtu 15 Maret 2008 sekitar pukul 19.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menahan 6 orang yang kepergok tengah berpesta shabu. Mereka adalah Roni alias Uban (51), Amir Mirza (44), mahasiswa Andi Roganda (28), mahasiswa Ering Permana (26), dan Rahmawati (30) dan Theresia Yuliana (30).

BNN menyita sisa shabu 0,4 gram dan alat penghisap shabu alias bong. Dari hasil pelacakan nomor handphone milik Roni ternyata barang haram itu diperoleh dari Feryansyah. Dia menghubungi Ramlan sebagai pemodal untuk pembelian shabu. Lalu Ramlan meminta Willy untuk membeli shabu itu.

"Kami masih menyelidiki tersangka lain dalam kasus ini. Bagaimana mereka bisa mendapatkan shabu di dalam LP," kata Kepala Unit II Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (17/3/2008).

Barang bukti 2 handphone, dan 5 gram shabu-shabu disita dari tangan Ramlan. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads