Ramlan (31) diduga sebagai bandar shabu-shabu, Feryansyah (23) sebagai perantara dan Willy selaku pembeli shabu-shabu dari luar sel. Ketiga napi ini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap saat petugas BNN menggerebek kos-kosan di Jalan Percetakan Negara IX nomor 76C, Rawasari, Jakarta Pusat pada Sabtu 15 Maret 2008 sekitar pukul 19.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN menyita sisa shabu 0,4 gram dan alat penghisap shabu alias bong. Dari hasil pelacakan nomor handphone milik Roni ternyata barang haram itu diperoleh dari Feryansyah. Dia menghubungi Ramlan sebagai pemodal untuk pembelian shabu. Lalu Ramlan meminta Willy untuk membeli shabu itu.
"Kami masih menyelidiki tersangka lain dalam kasus ini. Bagaimana mereka bisa mendapatkan shabu di dalam LP," kata Kepala Unit II Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (17/3/2008).
Barang bukti 2 handphone, dan 5 gram shabu-shabu disita dari tangan Ramlan. (aan/nrl)











































