"Boleh...ke sini saja pengacaranya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pengaduan Masyarakat Haryono kepada detikcom, Senin (17/3/2008).
Menurut dia, jika memang terbukti AdamAir tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan utang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) maka berpotensi terjadi kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa diusut KPK tidak? "Bisa asal nanti ada kerugian negara," sahut dia.
Dikatakan dia, KPK sejauh ini belum mengetahui kasus tersebut. "Sebaiknya ada laporan kalau ada potensi kerugian negara," kata Haryono.
Dua anak usaha PT Bhakti Investama Tbk yakni PT Global Transport Services dan Bright Star Perkasa (BSP) membongkar indikasi penyimpangan laporan keuangan AdamAir.
Menurut kuasa hukum GTS dan BSP, Hotman Paris Hutapea ada dana sekitar Rp 2,1 triliun yang raib dari laporan keuangan AdamAir. (aan/nrl)











































