KPK Persilakan Bhakti Laporkan 'Borok' AdamAir

KPK Persilakan Bhakti Laporkan 'Borok' AdamAir

- detikNews
Senin, 17 Mar 2008 15:37 WIB
Jakarta - KPK mempersilakan PT Bhakti Investama Tbk melaporkan dugaan korupsi di AdamAir. Pengacara PT Bhakti ditantang membawa surat bukti ke KPK.

"Boleh...ke sini saja pengacaranya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pengaduan Masyarakat Haryono kepada detikcom, Senin (17/3/2008).

Menurut dia, jika memang terbukti AdamAir tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan utang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) maka berpotensi terjadi kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haryono mengaku kaget mendengar kredit Rp 50 miliar di BRI yang ditanggung AdamAir. "Besar sekali itu," ujarnya.

Bisa diusut KPK tidak? "Bisa asal nanti ada kerugian negara," sahut dia.

Dikatakan dia, KPK sejauh ini belum mengetahui kasus tersebut. "Sebaiknya ada laporan kalau ada potensi kerugian negara," kata Haryono.

Dua anak usaha PT Bhakti Investama Tbk yakni PT Global Transport Services dan Bright Star Perkasa (BSP) membongkar indikasi penyimpangan laporan keuangan AdamAir.

Menurut kuasa hukum GTS dan BSP, Hotman Paris Hutapea ada dana sekitar Rp 2,1 triliun yang raib dari laporan keuangan AdamAir. (aan/nrl)


Berita Terkait