"Saat audiensi di Polres Semarang Selatan, kami hanya dikasih tahu kasusnya sudah diproses. Pelaku sudah ditahan dan dititipkan di LP Kedung Pane," kata Aktivis Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM)Β Semarang, Eko kepada detikcom melalui ponsel, Senin (17/3/2008).
Eko menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui persis bagaimana kronologi kejadian tersebut dan belum bertemu korban secara langsung. Kepolisian belum mengizinkan pihak lain bertemu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah LRC KJHAM akan menemui pihak keluarga korban, Eko menjelaskan, sejauh ini belum memiliki rencana ke arah sana. Sebab, selain tidak tahu detil alamat korban, pihaknya juga fokus terhadap tindak pidana pelaku.
"Dalam kasus ini, kami hanya memastikan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni perkosaan dan pencabulan. Soal etik profesi itu urusan lain," jelas dia.
Sementara itu, sumber Polres Semarang Selatan juga sangat hati-hati terhadap kasus itu. Bahkan Kapolres AKBP Imran Yunus tak mau membeberkan kronologi kasusnya saat dihubungi detikcom. "Nanti lihat saja di pengadilan," kata dia. (try/asy)











































