Anggota Komisi III dari FPAN, Patrialis Akbar, mengatakan tidak seharusnya MA bersikap acuh tak acuh dengan rekomendasi KY karena KY dibuat berdasarkan amanat konstitusi.
"Kita kecewa sikap MA yang tidak menggubris rekomendasi KY. Kalau MA tetap tidak mau mendengar, langsung saja laporkan para hakim itu ke KPK apalagi buktinya sudah cukup,"
ujar Patrialis dalam raker Komisi III dengan KY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saatnya DPR mengevaluasi agar kewenangan KY ditempatkan secara proporsional. Baik terhadap hakim agung maupun hakim konstitusi," imbuh dia.
Sementara Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan telah memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap 27 hakim karena terbukti berperilaku melanggar kode etik.
"Usul penjatuhan sanksi dari 212 laporan pengaduan, 39 laporan telah dilakukan pemanggilan. Selanjutnya setelah melalui mekanisme, dikeluarkan 9 rekomendasi usul penjatuhan sanksi terhadap 27 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan tidak profesional," kata Busyro.
Busyro merinci, 27 hakim yang direkomendasikan diberi sanksi yakni 12 berupa teguran tertulis, 14 orang pemberhentian sementara antara waktu 6-12 bulan, dan 1 hakim pemberhentian tetap. Namun sayangnya KY tidak merinci dari pengadilan mana saja ke semua hakim yang direkomendasikan diberi sanksi.
Kasus Irawady
Busyro menambahkan, kasus penyuapan terhadap Irawady Joenoes tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kode etik kepada KY. Hal ini terbukti dengan banyaknya laporan yang masuk ke KY.
"Pada awal kejadian musibah ini, terus terang kami sempat goyah. Tetapi alhamdulillah peristiwa tersebut tidak mengganggu kerja kami. Kepercayaan masyarakat untuk melapor atau melakukan pengaduan ke KY masih tetap tinggi," ujar Busyro.
Menurut Busyro, dalam 2007, ada 1.556 laporan yang terdiri 227 laporan yang telah diregistrasi, 321 laporan yang tidak lengkap, dan 1.008 berupa tembusan. (mly/nrl)










































