Jakarta -
Zaenal Ma'arif harus berlapang dada. Hakim menjatuhi vonis 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Dia pun tidak menjalani hukuman kurungan. "Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana fitnah karena itu dikenakan pidana 8 bulan penjara. Namun hal itu tidak dijalankan apabila selama masa percobaan 1 tahun tidak mengulangi perbuatan itu," kata Hakim Ketua Agoeng Rahardjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2008).
"Terdakwa sengaja menyerang nama baik SBY. Karena dalam persidangan dia tidak mampu menunjukkan VCD yang menyatakan SBY menikah sebelum masuk Akmil," kata Agoeng lagi.
Menurut hakim, Zaenal dinilai telah merugikan dan memberatkan saksi pelapor, baik secara pribadi maupun presiden. "Sebagai warga negara yang baik dan Wakil Ketua DPR, seharusnya menghormati presiden," jelas Agoeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Track record Zaenal yang tidak pernah dihukum, berlaku sopan dan telah meminta maaf dan SBY telah memberikan maaf dianggap hal yang meringankan hukuman Zaenal.
Dengan tegas Zaenal Ma'arif langsung menjawab vonis hakim tersebut. "Saya menerima putusan, terima kasih Bapak Hakim," ucap politisi FBR itu.
Sementara, JPU Noor Rachmat mengaku pikir-pikir atas vonis hakim.
(ana/nrl)