Massa tiba pukul 12.10 WIB di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2008).
5 Orang perwakilan massa masuk ke gedung Pusat Penerangan Hukum. VCD itu pun langsung diterima Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Effendy, kalau Kejagung tidak bisa mengembalikan dana BLBI Sjamsul, maka aset Sjamsul Nursalim akan mereka sita dan mereka bagikan kepada masyarakat.
Massa juga mendesak Kejagung untuk menangkap Itjih Nursalim. Kejagung diminta bekerjasama dengan instansi terkait untuk tidak memperpanjang paspor Sjamsul dan memaksa konglomerat itu kembali ke Indonesia. (ziz/nrl)










































