"Karena saksi ahli a de charge sudah didengarkan keterangannya dalam proses penyidikan, maka harus didahulukan saksi ahli dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Zahrul Rabain dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2008).
Akhirnya sidang ditunda pada Rabu 19 Maret 2008 dengan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak JPU yakni dari Depag bernama Ahmad Jauhari. Setelah Ahmad Jauhari, lalu dilanjutkan keterangan saksi meringankan terdakwa yakni Agus Miftah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia tidak hadir karena kebetulan sedang berada di Surabaya mendampingi Menteri Agama dalam rangka pertemuan kiai se-Jawa Timur," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, Jauhari merupakan saksi kunci yang dinilai kompeten untuk menentukan apakah suatu ajaran menyimpang atau tidak.
"Kan nggak boleh jaksa berasumsi perbuatan terdakwa itu salah. Kalau pembuktian materiil boleh-boleh saja, tapi kalau menyimpulkan perbuatan terdakwa salah kan nggak bisa," ucap Muhadjir.
Pengacara Mussadeq M Tubagus menyesalkan ketidakhadiran saksi yang diajukan JPU. Dia menilai JPU tidak profesional.
"Ya ini bentuk ketidaksiapan jaksa menghadirkan saksi ahli. Ini sudah dua kali. Besok (Rabu 19 Maret) yang ketiga kali. Padahal pengacara sudah menghadirkan saksi a de chart Prof Agus Miftah. Kita menyayangkan. Ini terlihat JPU tidak profesional," cetus M Tubagus.
Selain Agus Miftah, pengacara Musaddeq berencana akan menghadirkan tokoh NU bernama Said Agil Siradj.
Dalam sidang itu, Mussadeq mengenakan kemeja hitam dibalut jas hitam. Sementara itu 500 pendukungnya yang berkaos hitam bertuliskan Front Persatuan Nasional (FPN) menyesaki ruang sidang hingga meluber ke luar ruangan. (nik/ana)











































