Perseteruan antara 41 PTN atau paguyuban rektor Indonesia dengan Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) akhirnya mencapai titik temu. Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk panitia nasional bersama.
Tak hanya itu, uang pendaftaran mahasiswa yang selama ini dipersoalkan pun disepakati menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Hal itu disampaikan Dirjen Dikti Faisal Djalil usai membuka Lokakarya 'Membangun sinergitas antara Perguruan Tinggi dan pemda dalam perspektif penyelenggaraan Otda' di Sabuga, Jl Tamansari, Senin (17/3/2008).
"Paguyuban rektor yang dari 41 PTN dan Perhimpunan SPMB sepakat membentuk panitia nasional bersama. Mengenai namanya sendiri nanti akan dibahas di panitia nasional. Namanya belum ada," ungkap Faisal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang membedakan dengan tahun sebelumnya, yaitu mengenai pengelolaan dana mahasiswa. Kini disepakati jika dana hasil pendaftaran mahasiswa sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nantinya dana ini akan dikelola oleh provinsi masing-masing.
"Departemen keuangan sudah menegaskan bahwa penerimaan dana calon mahasiswa baru tetap masuk PNBP. Depkeu akan memudahkan proses pemasukan anggaran ke kas negara berikut pengeluaranya," pungkas Faisal.
Sebelumnya 41 PTN memutuskan keluar sebagai anggota Perhimpunan SPMB. Mereka berencana membentuk kepanitian penerimaan mahasiswa baru lewat koordinasi mandiri oleh sejumlah PTN.
Persoalan selama ini antara rektor dengan Perhimpunan SPMB adalah mengenai pengelolaan keuangan pendaftaran mahasiswa baru. Dana yang dihimpun Perhimpunan SPMB seharusnya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, uang tersebut harus disetor ke kas negara bukan dikelola oleh SPMB seperti selama ini. (ern/asy)











































