Keempat polisi itu adalah Bripka Sutarjo, Briptu S Parman, Bripda Partono, dan Bripda Yudianto.
"Keempat anggota tersebut telah mengikuti sidang kode etik selama hampir satu tahun," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chairul Anwar pada upacara pencopotan anggota di halaman Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2008).
Dalam surat keputusan itu, 2 orang terkait pasal 363 KHUP tentang pencurian HP salah satu anggota di mess Polres Jaksel pada awal tahun 2007. Sedangkan 2 anggota lainnya disersi atau melarikan diri dari tugas tanpa keterangan yang jelas.
"Untuk pencurian, keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan Umum untuk mengikuti proses hukum seperti warga pada umumnya," ujar dia.
Pada saat upacara itu hanya didatangi Bripda Partono. Sedangkan 3 lainnya tidak nampak. Upacara pencopotan anggota ditandai dengan pelepasan baju kepolisian yang dilakukan Kapolres Jaksel.
Selain memecat 4 anggota, 10 anggota Polres Jaksel yang dinilai berprestasi dalam menjalankan tugas mendapatkan penghargaan.
"Ini untuk memberikan pelajaran bagi anggota lain. Yang berprestasi kami beri penghargaan dan yang melanggar aturan kami pecat," pungkas mantan Kapolres Bekasi ini. (mly/nrl)











































