Vonis dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agoeng Rahardjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2008) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, sidang belum berlangsung.
Zaenal didakwa dengan dakwaan pertama pasal 311 ayat 1 KUHP tentang fitnah. Kedua, Zaenal juga dijerat pasal 310 KUHP ayat 1 tentang pencemaran nama baik dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zaenal hukuman 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan fitnah kepada Presiden SBY.
Zaenal dimajukan ke meja hijau karena telah mengeluarkan pernyataan yang intinya menuduh Presiden SBY telah melangsungkan pernikahan sebelum masuk Akademi Militer (Akmil). (aan/nrl)











































