Hukuman yang lebih berat patut diberikan kepada oknum polisi itu.
"Tindakan tegas harus dikenakan penegak hukum itu. Sebab seorang tahanan menjadi tanggungan polisi, terlebih para tahanan wanita seharusnya mendapatkan perlindungan," kata Direktur LBH-APIK Estu Rakhmi Fanani kepada detikcom, Senin (17/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu, kata Estu, menggambarkan betapa penjara selama ini belum berpihak kepada kaum perempuan. Sehingga perempuan begitu mudahnya menjadi objek pelecehan.
Hal ini juga karena belum ditegakkannya pelaksanaan konvensi anti penyiksaan. Selama ini konvensi itu hanya menjadi aturan yang belum dilaksanakan dan diintegrasikan pada kebijakan di tingkat pelaksana.
Selain itu, hukuman bagi pemerkosa masih sangat ringan. "Perkosaan hanya diatur dalam KUHP yang hukumannya masih sangat ringan. Sudah saatnya pemerkosaan dibuat dalam aturan tersendiri," ujar Estu.
Perkosaan dalam KUHP hanya kalau ada penetrasi antaralat kelamin. "Padahal pemerkosaan saat ini bermacam-macam. Menggunakan alat bantu hingga kini belum diakomodir," kata Estu.
(mar/nrl)










































