Hukum Berat Polisi Pemerkosa Tahanan Perempuan

Hukum Berat Polisi Pemerkosa Tahanan Perempuan

- detikNews
Senin, 17 Mar 2008 10:32 WIB
Jakarta - Ulah oknum polisi yang memperkosa tahanan merupakan tindakan yang mematikan harkat dan martabat perempuan. Peristiwa ini membuktikan penjara belum berpihak pada kaum perempuan.

Hukuman yang lebih berat patut diberikan kepada oknum polisi itu.

"Tindakan tegas harus dikenakan penegak hukum itu. Sebab seorang tahanan menjadi tanggungan polisi, terlebih para tahanan wanita seharusnya mendapatkan perlindungan," kata Direktur LBH-APIK Estu Rakhmi Fanani kepada detikcom, Senin (17/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Estu menilai ulah oknum polisi sangat tidak bisa ditolerir. Polisi seharusnya bertugas melindungi dan bukannya menjadi pelaku kejahatan. "Polisi itu telah menyalahgunakan kewenangannya. Dan ini mematikan harkat dan martabat kaum perempuan," ucap Estu.

Kejadian itu, kata Estu, menggambarkan betapa penjara selama ini belum berpihak kepada kaum perempuan. Sehingga perempuan begitu mudahnya menjadi objek pelecehan.

Hal ini juga karena belum ditegakkannya pelaksanaan konvensi anti penyiksaan. Selama ini konvensi itu hanya menjadi aturan yang belum dilaksanakan dan diintegrasikan pada kebijakan di tingkat pelaksana.

Selain itu, hukuman bagi pemerkosa masih sangat ringan. "Perkosaan hanya diatur dalam KUHP yang hukumannya masih sangat ringan. Sudah saatnya pemerkosaan dibuat dalam aturan tersendiri," ujar Estu.

Perkosaan dalam KUHP hanya kalau ada penetrasi antaralat kelamin. "Padahal pemerkosaan saat ini bermacam-macam. Menggunakan alat bantu hingga kini belum diakomodir," kata Estu.

(mar/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini