Dari pelacakan kepolisian, Briptu Sp pernah memukuli orangtuanya tanpa alasan yang jelas dan menelantarkan keluarganya. Dia juga sering bolos tugas. Tidak disiplin. Beruntung, saat itu, kepolisian masih menolerir tindakan tersebut dengan tidak memecatnya.
Meski pernah menghirup pengapnya jeruji besi, Briptu Sp tak jera. Lelaki beristri ini memerkosa Sr pada saat kebagian jaga pada Jumat malam, 9 Maret 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gara-gara pemerkosaan terhadap Sr, Briptu Sp terancam dua sanksi, yakni etik profesi dan pidana. Sanksi pertama bermuara pada pemecatan sebagai anggota Polri, dan sanksi kedua ancaman penjara selama sesuai Pasal 285 KUHP.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih fokus ke pidana. Masalah etik profesi akan dilakukan setelah pidana selesai.
Kepolisian telah memeriksa 8 orang dalam kasus pemerkosaan ini, tiga dari petugas jaga dan lima tahanan. Hasilnya, Briptu Sp memang melakukan tindakan pemerkosaan itu sendirian.
Tiga petugas jaga yang diperiksa tidak mengetahui bahwa saat mengecek tahanan, ternyata Briptu Sp malah melakukan tindakan asusila. Menurut prosedur, pengecekan tahanan memang dilakukan secara bergantian.
Petugas jaga juga tidak tahu hubungan pelaku dan korban. Sebab, selama ini keduanya tak menunjukkan gelagat aneh. (try/asy)











































