Hal tersebut dijelaskan Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Ditjen Perhubungan Udara Dephub Yurlis Hasibuan ketika dihubungi detikcom, Minggu (16/3/2008).
"Semua pesawat sipil, baik pesawat penumpang komersial, pesawat pribadi dan untuk hobi memang didaftarkan di Departemen Perhubungan. Kalau nonsipil didaftarkan di TNI Angkatan (Udara)," jelas Yurlis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada orang pintar merakit pesawat. Engineering kita akan melihat apa pesawat tersebut laik terbang atau tidak. Jika laik terbang maka keluar izin kelaikan udara," ujar Yurlis.
DSKU memang hanya menguji kelaikan udaranya saja, karena Yurlis mengatakan bahwa pesawat sport nonkomersil yang biasanya untuk hobi, memang tidak standar.
"Pesawat hobi itu dirakit sendiri, bahan-bahnnya dicari sendiri. Memang tidak standar karena untuk hobi. Ada pesawat yang mesinnya dapat sertifikat, ada yang tidak," ujarnya.
Kontrol kelaikan udara untuk pesawat swayasa di Dephub ini, lanjutnya, sesuai aturan dilakukan 1 tahun sekali. Izin kelaikan udara pun diperpanjang tiap tahun.
"Diperiksa setahun sekali. Tidak seperti pesawat penumpang komersil yang harus dilakukan pengecekan tiap hari. Bahkan tidak ada yang namanya ramp check (pemeriksaan acak)," ujar Yurlis.
DSKU juga memberikan peringatan di bagian pesawat swayasa tulisan bahwa pesawat dilarang mengangkut penumpang.
Selebihnya, Dephub menyerahkan pembinaan kepada Federasi Aerosport Indonesia (FASI) yang membawahi langsung pesawat-pesawat swayasa ini.
"Pembinaan kita serahkan ke FASI bukan tidak memperhatikan pesawat swayasa, karena itu lebih ke hobi. DSKU lebih fokus pada pesawat komersil," imbuh Yurlis. (nwk/nrl)











































