Siapa Membayar Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Swayasa?

Siapa Membayar Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Swayasa?

- detikNews
Minggu, 16 Mar 2008 11:40 WIB
Siapa Membayar Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Swayasa?
Jakarta - Dalam dunia penerbangan, ketika terjadi kecelakaan, maka beban kerugian ditanggung operator. Jika itu pesawat swayasa (rakitan sendiri), siapa yang mengganti kerugian?

"Biasanya kerugian material akibat kecelakaan akan dibebankan pada operator swayasa," ungkap Asisten Manager Fire Safety Pelita Air Service, Swaroup Widodo, kala menjenguk jenazah pilot Herudi Kartowisastro di RS Fatmawati, Jl Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2008).

"Kalau nanti ada yang complain ke bandara, ya kita arahkan ke operator. Biasanya ke pihak swayasa," imbuh Swaroup.

Lalu bagaimana tanggapan keluarga almarhum Herudi? Apakah mereka akan menanggung kerugian yang diakibatkan kecelakaan pesawat jenis Pelikan, dengan nomor penerbangan PK-SKI itu?

"Saya nggak tahu soal itu. Jangan tanya itu dulu ya, kita sedang berduka ini," kata putra Herudi, Andre, kepada detikcom saat menunggui jenazah ayahandanya di RS Fatmawati.

Setidaknya empat rumah di Vila Pamulang, Tangerang, rusak tertimpa pesawat almarhum, seorang penggiat olahraga dirgantara. (aba/nrl)


Berita Terkait