Tercatat sudah 26 orang yang terlibat kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan diperiksa. Kebanyakan dari mereka adalah jaksa-jaksa. Apakah melibatkan Jampidsus Kemas Yahya Rahman, berikut petikan wawancara dengan MS Rahardjo di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2008).
Hasil pemeriksaan sementara, apakah ada kesalahan dari jaksa-jaksa, Pak?
(Terdiam sejenak). Sesuai pasal 7 ayat 1, PP 30 tahun 1980 (tentang Tatib PNS), jadi pejabat yang berwenang untuk menghukum adalah Jaksa Agung. Sedangkan yang berwenang menghukum Jampidsus adalah Presiden tapi atas usulan Jaksa Agung. Dan tugas kita hanya memeriksa.
Pak Jampidsus ada indikasi melakukan kesalahan nggak, Pak?
Indikasi kan bahasa politik. Saya mau menjelaskan, pada waktu pemeriksaan di KPK, itu kita saling bersinergi dengan KPK. Tidak ada upaya meredusir karena penyidik KPK sama dengan pengawas melakukan bersama. Jadi tidak mungkin itu mengarah ke negatif.
Pak nanti hasil putusan dalam bentuk rekomendasi atau apa?
Bentuknya masih fakta dan masih bisa diekspos.
Apa ada jaksa lain yang melakukan tindak pidana selain Urip?
Saya tidak mau jawab. Tapi untuk sanksi disiplin Jaksa Agung yang menentukan. (ana/ary)











































