MA Kabulkan PK Pengemplang BLBI

MA Kabulkan PK Pengemplang BLBI

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2008 17:18 WIB
Jakarta - Majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas nama David Nusa Wijaya alias Eng Tjuen Wie. Hukuman pengemplang BLBI itu dipangkas dari 8 tahun penjara menjadi 4 tahun.

"Mengadili kembali terdakwa David Wijaya yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim anggota Djoko Sarwoko kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2008).

"Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 30 juta. Uang pengganti Rp 1.291.530.307.776,84," tambah Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan PK yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 2008 ini sama dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tanggal 12 Agustus 2002. Djoko mengatakan hakim majelis kasasi melakukan kesalahan penerapan hukum, sementara putusan di PT sudah tepat.

"Memang sudah benar putusan PT," terangnya.

David pernah menjadi buron karena melarikan diri ke luar negeri setelah vonis kasasi di MA tahun 2003. Ia kemudian ditangkap di AS dan diboyong ke Indonesia. (gah/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads