"Mengadili kembali terdakwa David Wijaya yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim anggota Djoko Sarwoko kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2008).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 30 juta. Uang pengganti Rp 1.291.530.307.776,84," tambah Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sudah benar putusan PT," terangnya.
David pernah menjadi buron karena melarikan diri ke luar negeri setelah vonis kasasi di MA tahun 2003. Ia kemudian ditangkap di AS dan diboyong ke Indonesia. (gah/nvt)











































