Tan Kian Tandatangani Berita Acara Penyerahaan Uang

Tan Kian Tandatangani Berita Acara Penyerahaan Uang

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2008 17:01 WIB
Jakarta - Tersagka Korupsi PT Asabri Tan Kian menandatangani berita acara penyerahan uang sebesar US$ 13 juta di Kejagung. Uang itu telah ditransfer ke rekening Kejagung.

"Sudah ditandatangani, yang tanda tangan Tan Kian saja soalnya itu kan disita dari kita," kata pengacara Tan Kian, Bambang Hartono, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2008).

Tan Kian diperiksa sekitar 4,5 jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Usai pemeriksaan, Tan Kian enggan memberikan keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu selesai diperiksa ia langsung memasuki mobilnya kemudian meninggalkan Kejagung.
 
Menurut Bambang, dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan pertanyaan apakah dana yang digunakan untuk membeli Plaza Mutiara berasal dari PT Asabri.

Transfer uang sebesar US$ 13 juta ditujukan ke rekening Kejaksaan Agung di BRI Cabang Kebayoran Baru yang bernomor 193-62-600107306. Rekening itu dinamai 'penampungan dana titipan Kejagung'.

Dalam rekening itu menunjukkan adanya transfer dari rekening Bank Lippo bernomor 540-3051966-8 milik PT Permata Birama Sakti (PBS), perusahaan Tan Kian.

Sebelumnya, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menegaskan, meski Tan Kian telah mengembalikan uang muka pembelian Plaza Mutiara sebesar US$ 13 juta, penyidikan kasus korupsi itu akan jalan terus.
(nal/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait