Jika Keppres sebagai hakim MK sudah turun, dia akan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Golkar dan keanggotaannya di DPR.
"Saya harus mengikuti UU MK. Yang mengatur tidak boleh menjadi anggota parpol dan rangkap jabatan sebagai pejabat negara," kata Akil di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan mempelajari semua kebutuhan yang diperlukan sebagai hakim MK," kata Akil, usai ditetapkan sebagai calon hakim MK.
Dia juga mendapatkan ucapan selamat dari Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso dan koleganya. Sayangnya, dia belum bisa menemui M Jusuf Kalla sebagai ketua umum Partai Golkar.
(mar/nrl)











































