"2 orang tersebut yakni FK dan juru bicara kelompok West Papua National Authority YW," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo. Jakarta, Jumat (14/3/2008).
Keduanya ditangkap terkait pengibaran bendera Bintang Kejora atau Papua Merdeka pada 3 Maret 2008 di GOR Manokwari. Saat itu sekitar 200 orang massa berunjuk rasa, namun tiba-tiba mereka mengibarkan bendera tersebut.
10 Orang lainnya yang ditahan berasal dari BEM Manokwari terkait unjuk rasa di depan Gedung DPRD Manokwari pada 13 Maret 2008.
"Mereka menuntut soal lambang daerah dan penyelenggaraan referendum. Kita juga menyita 6 bendera. 10 Orang itu sekarang masih kita selidiki," jelas Abu Bakar.
Para pelaku pengibar bendera diancam dengan pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini kasusnya tengah ditangani Polres Manokwari.
"Kita masih mengusut siapa saja yang terkait dengan aksi tindakan separatis," tandasnya. (ndr/nvt)











































