"Kemarin itu kan Garnisun Jakarta yang masuk. Itu suatu institusi yang melakukan upaya penegakan disiplin prajurit. Saya sudah kirim surat, dan lisan. Tanggapannya bagus sudah ditindak. Sebelum surat dilayangkan saja, Asgar sudah mengonsep," kata Prijanto.
Hal ini disampaikan Prijanto di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prijanto, sanksi bagi aparat TNI itu adalah pelanggaran disiplin dan tidak bisa ditilang polisi.
Prijanto mengatakan, kendaraan yang menerobos busway melanggar UU. "Itu dilihat saja nama polisi atau Dishubnya yang masukin (ke busway). Itu nggak bener. Kamu telepon saya saja langsung, biar ketangkep basah," ujarnya. (aan/nrl)











































