Voting ini akan dilakukan dalam rapat pleno Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2008). Rapat dimulai pukul 14.00 WIB diawali pembagian kertas suara pada masing-masing anggota.
Ada 4 calon hakim MK yang akan bertarung. 4 Calon hakim MK itu yakni Ketua MK Jimly Asshidiqie, Anggota DPR dari FKB Mahfud MD, Anggota DPR dari FPG Akil Mochtar, dan salah satu hakim MK Harjono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita konsolidasi dululah. Buat kejutan kita nanti," kata anggota Komisi III FPD Ahmad Fauzi.
Bagi calon yang mempunyai suara terbesar, selain Jimly, akan langsung ditetapkan sebagai hakim MK. Karena ada hakim MK yang pensiun pada 1 Maret 2008.
Voting pemilihan hakim konstitusi ini dihadiri oleh seluruh anggota DPR Komisi III yakni 49 orang. Mereka akan menentukan 3 calon yang akan mengisi jabatan hakim MK selama 2008-2013.
"Dari hasil penjajakan Jimly dan mahfud peluang lolosnya besar. Sementara Akil dan Harjono yang akan bertarung," kata sumber detikcom dari FPAN di Komisi III. Sedangkan sumber detikcom lainnya dari FPG, yakin kalau Akil Mochtar bakal lolos karena suara Golkar akan solid. (ziz/ana)
