"Semua dianggap serius, UU Pemilu ini kita pandang harus cepat diselesaikan," kata Jimly usai uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2008).
Namun, Jimly menegaskan meski nantinya diprioritaskan, MK tidak akan mengabaikan kualitas pemeriksaan. "Semua pihak baik pro maupun kontra akan kita dengar," katanya.
Jimly juga meminta DPD betul-betul mempersiapkan perumusan judicial review itu. Sehingga persidangan dapat berlangsung cepat dan tidak berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada pemerintah dan KPU, Jimly meminta, agar tidak terlalu terpengaruh dengan rencana judicial review tersebut. Ini disebabkan UU Pemilu itu bersifat mengikat, sehingga pemerintah dan KPU wajib melaksanakan UU tersebut tanpa harus menunggu keputusan MK.
"Kecuali nanti ada putusan yang berbeda dari MK, KPU tinggal menyesuaikan keputusan itu," katanya.
DPD bersama-sama dengan parpol-parpol kecil dan LSM berencana mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu itu. Mereka merasa tidak pas dengan beberapa perumusan dalam UU itu. (nal/fay)











































