"Terdakwa tidak punya wewenang untuk menjadi agen provokatif," terang hakim Masrudin Chaniago dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis pada Irawady di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2008).
Masrudin menjelaskan, yang berhak menjadi agen provokatif hanya penyidik. Penjebakan juga cuma bisa dalam kondisi tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Masrudin menambahkan tindakan Irawady menjebak Freddy tidak tepat. Masalah yang ingin diungkap Irawady adalah dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk gedung KY.
"Tidak tepat untuk melakukannya pada Freddy. Dia orang ketiga. Lebih tepat dilakukan pada sekjen (KY), saksi Muzayyin Mahbub," ujarnya.
Usai persidangan yang menjatuhkan vonis 8 tahun pada dirinya, Irawady kembali menegaskan dirinya beraksi berdasarkan surat perintah Ketua KY Busyro Muqoddas. Bermodal surat itulah Irawady berani menjebak Freddy.
"Saya baru melakukan itu (penjebakan) setelah ada surat perintah. Itu buktinya," katanya berapi-api.
(gah/ana)










































