2 WNI Perampok Pelajar Disidang di Singapura

2 WNI Perampok Pelajar Disidang di Singapura

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2008 13:22 WIB
Jakarta - Dua WNI yang diduga merampok pelajar di Singapura menjalani sidang perdana. Mereka terancam 20 tahun bui dan hukuman cambuk.

"Hari ini akan melakukan hearing pertama. Apabila terbukti, mereka terancam maksimal hukuman 20 tahun penjara dan hukuman cambuk," kata Jubir Deplu Kristiarto Legowo dalam press briefing di Kantor Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2008).

Menurut dia, KBRI telah memeberikan bantuan akses kekonsuleran untuk memastikan tidak ada hak-hak WNI yang hilang selama di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Kristiarto, KBRI pun telah memastikan dua orang itu WNI. "Ibu mereka orang Indonesia walau ayah mereka warganegara Singapura," ujarnya.

MS dan LS merampok pelajar dengan menggunakan martil di Jalan Serangoon North Street 4 Maret. Aksi tertangkap CCTV. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads