"Hari ini akan melakukan hearing pertama. Apabila terbukti, mereka terancam maksimal hukuman 20 tahun penjara dan hukuman cambuk," kata Jubir Deplu Kristiarto Legowo dalam press briefing di Kantor Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2008).
Menurut dia, KBRI telah memeberikan bantuan akses kekonsuleran untuk memastikan tidak ada hak-hak WNI yang hilang selama di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MS dan LS merampok pelajar dengan menggunakan martil di Jalan Serangoon North Street 4 Maret. Aksi tertangkap CCTV. (aan/nrl)











































