"Kita belum tahu kapan akan mulai disidangkan," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo saat pers briefing di Kantor Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2008).
Kristiarto mengatakan, KBRI di Manila baru mendapat akses kekonsuleran pada 28 Februari, atau 11 hari setelah penangkapan Baehaqi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Kristiarto menjamin, Baihaqi yang masih berada dalam tahanan militer, berada dalam keadaan baik. "Kita juga sudah memberikan bantuan berupa alat alat salat," terangnya.
Kejelasan mengenai Baihaqi terkait jaringan teroris atau tidak, masih harus dibuktikan dalam pengadilan. Selama persidangan, pemerintah RI juga akan berupaya agar Baihaqi bisa mendapat semua hak-haknya.
Baihaqi, sambung Kris, mengaku berada di Filipina dalam upaya dakwah dan menghadiri kegiatan-kegiatan agama Islam di Filipina. "Itu pengakuannya saat bertemu Konsulat RI di sana," pungkas dia. (rdf/nvt)










































