KPK Bikin Zona Khusus Wartawan

Hindari Ribut dengan Petugas

KPK Bikin Zona Khusus Wartawan

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2008 12:16 WIB
Jakarta - Ribut-ribut antara wartawan dengan petugas keamanan KPK sudah sering terjadi. KPK akan menertibkan dan membuat zona peliputan bagi wartawan. Zona ini akan dibuat di lantai 1 Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/3/2008).

Ada wilayah tertentu yang akan dibuat steril dari wartawan. Pemberlakukan zona ini terkait seringnya kejadian saling dorong antara terperiksa atau tersangka dengan wartawan. Bahkan inventaris KPK sempat pecah gara-gara aksi saling dorong itu.

Mulai pekan depan, area lantai 1 Gedung KPK akan dibagi dalam 3 zona. Zona pertama yakni zona merah adalah zona steril yang tidak boleh dimasuki wartawan. Zona ini mulai pintu masuk setelah lobi utama menuju ke lift.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zona kedua yakni zona kuning untuk khusus pegawai KPK yang menggunakan ID card dan tamu yang mendapat izin. Zona ini berada di beberapa ruangan KPK.

Zona ketiga yakni zona hijau merupakan public area, siapa pun bisa masuk. Zona ini mulai dari pintu masuk menuju resepsionis.

Ketua Unit Pengelola Gedung KPK Sri Sembodo Adi mengatakan, pemberlakuan zona ini untuk menertibkan lantai 1 KPK karena seringkali ada orang-orang yang tidak berkepentingan, termasuk wartawan, lolos ke area yang seharusnya steril.

"Nanti akan dibuatkan pintu yang menggunakan pengaman yang hanya bisa dibuka dengan kartu khusus," ujarnya.

Selain membuat zona, di tangga lobi masuk akan dibuat pagar pembatas. Tujuannya untuk menertibkan para pemburu berita agar tersangka atau terperiksa yang datang tidak dikerubuti wartawan.

"Nanti wartawan bisa memasang dulu kameranya di belakang pembatas," ungkapnya.

Pengawal pribadi yang biasa dibawa oleh tersangka atau terperiksa juga akan dilarang masuk. "Pengamanan terperiksa di dalam gedung akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya petugas keamanan KPK," jelasnya.

Wartawan nantinya akan dibuatkan ID Khusus agar bisa meliput di KPK. Jika tidak mempunyai ID Khusus bisa menukarkannya dengan ID Harian KPK.

Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, keputusan ini akan disiapkan oleh pimpinan dan minggu depan diberlakukan. (ziz/nrl)


Berita Terkait