Irawady Joenoes Divonis 8 Tahun

Irawady Joenoes Divonis 8 Tahun

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2008 11:49 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor menjatuhkan 8 tahun penjara kepada Irawady Joenoes, terdakwa suap pengadaan tanah untuk gedung KY. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana pejara 8 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar ganti kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Masrudin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2008).

Ada beberapa hal yang memberatkan Irawady. Irawady dinilai telah mencemarkan nama baik institusi komisi yudisial. Selain itu, dia juga tidak menunjukkan penyesalan terhadap perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya terdakwa sebagai koordinator bidang pengawasan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim bisa menjaga moral hakim. Tapi yang terjadi malah sebaliknya," papar Chaniago.

Putusan sidang ini belum bersifat mengikat karena Irawady langsung mengajukan banding.

"Saya akan menggunakan hak saya untuk banding," kata Irawady. (ana/aan)


Berita Terkait