"Menjatuhkan pidana pejara 8 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar ganti kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Masrudin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2008).
Ada beberapa hal yang memberatkan Irawady. Irawady dinilai telah mencemarkan nama baik institusi komisi yudisial. Selain itu, dia juga tidak menunjukkan penyesalan terhadap perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan sidang ini belum bersifat mengikat karena Irawady langsung mengajukan banding.
"Saya akan menggunakan hak saya untuk banding," kata Irawady. (ana/aan)











































