Saat detikcom menyambangi rumah yang berlokasi di Jl Minyak Raya 13, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2008) pukul 11.00 WIB, Nazaruddin memang berada di sana. Namun dia enggan menemui wartawan, dengan alasan masih istirahat.
Apakah akan digelar syukuran? "Wah belum ada tuh," ujar putra Nazaruddin,
Meldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan Meldi, kolega Nazaruddin semasa di KPU maupun sivitas akademika UI juga belum ada yang datang berkunjung.
Di depan rumah yang banyak dihiasi kayu itu, terparkir 2 mobil, yakni Isuzu Panther putih dan Soluna hitam.
Oleh majelis PK di MA, Nazar divonis 4,5 tahun, lebih ringan dibandingkan putusan majelis kasasi yang memvonisnya 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar. Nazar divonis atas kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi. Dia bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. (nvt/nrl)











































