"Saya sudah dapat laporan dia diputus bebas. Ontslaag, belum dapat laporan resmi. Oleh karena itu kita akan ajukan kasasi," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2008).
Kendati begitu, belum ada rencana Kejagung mengevaluasi surat dakwaan. Sebab, vonis tersebutย belum putusan akhir. "Nanti. Kan baru kemarin putusannya. Waktu kasasi kan 14 hari," jelas Kemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ana/nrl)











































