Syamsul Bahri Bebas, Kejagung Kasasi

Syamsul Bahri Bebas, Kejagung Kasasi

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2008 11:38 WIB
Jakarta - Vonis bebas Syamsul Bahri membuat Kejaksaan Agung kecewa. Kasasi akan didaftarkan oleh Kejari Malang.

"Saya sudah dapat laporan dia diputus bebas. Ontslaag, belum dapat laporan resmi. Oleh karena itu kita akan ajukan kasasi," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2008).

Kendati begitu, belum ada rencana Kejagung mengevaluasi surat dakwaan. Sebab, vonis tersebutย  belum putusan akhir. "Nanti. Kan baru kemarin putusannya. Waktu kasasi kan 14 hari," jelas Kemas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai desakan banyak pihak agar Syamsul segera dilantik sebagai anggota KPU, Kejagung tidak ambil pusing. "Itu urusan lain. Itu kan kesepakatan Presiden dengan KPU. Kita nggak ikut campur," tegas pria yang dikejar-kejar wartawan terkait kasus dugaan suap jaksa Urip ini.
(ana/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads