"Ya Pak Nazar bebas bersyarat semalam," kata kuasa hukum Nazaruddin Sjamsuddin, Amir Syamsudin, kepada detikcom, Jumat (14/3/2008).
Menurut dia, Nazar telah menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan. "Yang menilai langsung dari LP dari kelakuan sehari-harinya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh majelis PK di MA, Nazar divonis 4,5 tahun, lebih ringan dibandingkan putusan majelis kasasi yang memvonisnya 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar. Nazar divonis atas kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi. (aan/nrl)











































