Eks Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin Hirup Udara Bebas

Eks Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin Hirup Udara Bebas

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2008 10:05 WIB
Eks Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin Hirup Udara Bebas
Jakarta - Mantan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana 4 tahun 6 bulan penjara ini bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

"Ya Pak Nazar bebas bersyarat semalam," kata kuasa hukum Nazaruddin Sjamsuddin, Amir Syamsudin, kepada detikcom, Jumat (14/3/2008).

Menurut dia, Nazar telah menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan. "Yang menilai langsung dari LP dari kelakuan sehari-harinya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya mengenai rencana Nazar setelah bebas, Amir mengaku tidak tahu. "Kalau dilihat backgroundnya sebagai guru besar UI, dia tidak ada alasan dilarang kembali kepada lingkungannya. Saya juga dengar dia menyusun buku selama di LP," kata Amir.

Oleh majelis PK di MA, Nazar divonis 4,5 tahun, lebih ringan dibandingkan putusan majelis kasasi yang memvonisnya 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar. Nazar divonis atas kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads