Jimly mendapat giliran pertama uji kepatutan pada pukul 09.30 WIB. Uji kepada Jimly dipastikan tidak akan berlangsung lama karena berbeda dengan calon lainnya.
"Pak Jimly hanya akan ditanya mengenai kesediaannya untuk dicalonkan kembali menjadi hakim MK. Karena beliau sudah pernah diuji ketika mau menjadi hakim MK," ujar Wakil Ketua Komisi III Suripto kepada detikcom, Jumat (14/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suripto menjelaskan, pada pengambilan voting nanti, setiap anggota Komisi III memilih 3 nama. Nama-nama calon tersebut lalu diranking dan diambil 3 suara terbanyak.
Dari 18 nama yang terdaftar, tiga calon mengundurkan diri sebelum dilakukan fit and proper test sebelumnya.
Kandidat calon hakim MK incumbent dan dari anggota DPR disebut-sebut memiliki peluang yang lebih besar. Mereka adalah Akil Mochtar, Mahfud MD, Harjono dan Jimly. (rmd/aba)











































