"Kita tetap mempertanyakan mengapa dipindahkan," ujar salah satu kuasa hukum Artalyta, Aldila, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/3/2008).
Aldila menyangkal alasan KPK bahwa rutan Polda sudah tidak mampu lagi menampung tahanan. "Lah ibu bisa masuk waktu ditahan pertama kali. Menginap di sana. Saya mendampingi," imbuh Aldila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, tuturnya, baik Artalyta maupun kuasa hukum tidak bisa berbuat banyak mengenai hal ini. Sebab, penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.
"Kita mau marah juga nggak ada gunanya," ujar Aldila
Di rutan pondok bambu, Artalyta dicampur dengan napi perempuan lainnya. Namun, lanjut Aldila, ia mengaku belum mengetahui kondisi terakhir kliennya setelah beberapa hari mendekam di rutan itu.
"Saya baru menjenguk sekali," katanya.
Aldila enggan berkomentar apakah rutan pondok bambu layak bagi Artalyta. "Kalau untuk ibu layak apa nggak nanti dibilang pengistimewaan. Karena itu kewenangan KPK, ya sudah," pungkasnya.
Artalyta dipindahkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Pondok Bambu pada 4 Maret 2008 lalu. Ini untuk pertama kalinya KPK menitipkan penahanan tersangka di rutan wanita itu. (irw/aba)











































