Irawady Hadapi Vonis Pagi ini

Irawady Hadapi Vonis Pagi ini

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2008 06:47 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes menghadapi vonis Pengadilan Tipikor pagi ini. Akankah terdakwa penerima suap Rp 600 juta dan US$ 30 ribu ini divonis lebih berat dari tuntutan jaksa KPK?

Irawady dijadwalkan divonis oleh majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/3/2008) pukul 09.00 WIB.

Jaksa KPK Firdaus dalam persidangan 22 Februari 2008 menuntut Irawady 6 tahun penjara. Perbuatan Irawady menerima sejumlah uang dari rekanan KY Freddy Santoso mencukupi delik yang diatur pasal 12 huruf b UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 6 tahun penjara, Irawady juga diwajibkan membayar denda Rp juta atau jika tak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan. Jaksa berpendapat, alibi Irawady yang beralasan dana yang diterima dari Dirut PT Persada Sembada Freddy Santoso adalah bagian dari kerja intelijen, agent provocateur, tidak dapat diterima.

Jaksa membuktikan, alibi itu tak disertai surat tugas sehingga Irawady tak berwenang melakukan kerja mata-mata itu. Karena itu, Irawady jelas terkena pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor yang mengatur tentang sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah. (aba/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads