Irawady dijadwalkan divonis oleh majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/3/2008) pukul 09.00 WIB.
Jaksa KPK Firdaus dalam persidangan 22 Februari 2008 menuntut Irawady 6 tahun penjara. Perbuatan Irawady menerima sejumlah uang dari rekanan KY Freddy Santoso mencukupi delik yang diatur pasal 12 huruf b UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa membuktikan, alibi itu tak disertai surat tugas sehingga Irawady tak berwenang melakukan kerja mata-mata itu. Karena itu, Irawady jelas terkena pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor yang mengatur tentang sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah. (aba/aba)











































