Penggerebekan ini dilakukan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, Jl Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (13/3/2008).
Penggerebekan ini dilakukan polisi menyusul ditangkapnya Ricky, seorang narapidana di Wartel Bertu, yang berada di depan Rutan usai melakukan transaksi ekstasi sebanyak 25 butir dalam bungkus rokok dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Kanit Narkoba Polda Sumut AKP Suhedi mengatakan, dari pengakuan Ricky diketahui ekstasi tersebut milik seorang narapidana bernama Wakidi yang kini masih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta, Blok VII.
"Kita sudah pantau peredaran narkoba di rutan ini sejak tiga hari lalu. Karena itu kita menyaru sebagai pembeli," kata Suhedi kepada wartawan di lokasi.
Dari keterangan Ricky kemudian polisi melakukan pengembangan sekaligus penggerebekan ke dalam Rutan. Namun operasi tersebut mendapat perlawanan dari ratusan narapidana.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Anjan Pramuka, yang turut dalam operasi penggerebekan nyaris terkena lemparan batu, keramik dan botol oleh narapidana yang mencoba menghalangi operasi penggerebekan tersebut.
Sempat terjadi kericuhan di dalam rutan. Namun akhirnya dapat dikendalikan setelah polisi menurunkan satu truk personel Samapta Poltabes Medan untuk membantu operasi tersebut.
Hingga Kamis malam, petugas masih melakukan penggerebekan di dalam Rutan Tanjung Gusta. (rul/aba)











































