Syamsul ditahan mulai tanggal 2 November hingga 12 Desember 2008 dan menjalani tahanan kota selama menjalani persidangan.
"Sebagai jaksa negara, mereka telah menyalagunakan kewenangan serta tidak teliti dan cermat dalam menangani kasus. Buktinya profesor Syamsul dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan," kata Abdus Salam Ketua Tim Kuasa Syamsul Bahri di Rumah Makan Kertosari Malang, Kamis (13/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mengajukan ganti rugi atas penahanan klien kami,β terangnya.
Dia menilai perkara ini sangat tendensius dan muatan politisnya sangat tinggi, mengingat perkara ini mengemuka saat Syamsul Bahri terpilih menjadi anggota KPU. Menurutnya, ada pihak tertentu yang menjegal Syamsul agar batal menjadi anggota KPU.
"Mereka sengaja mengganjal Syamsul Bahri. Terlalu terburu-buru, pokoknya langsung tangkap," jelasnya.
Sedangkan Syamsul Bahri mengaku menyerahkan gugatan dan proses hukum lanjutanya sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Dia merasa menjadi korban atas sangkaan yang tidak mendasar. "Biarlah saya saja jangan ada yang lain," tuturnya.
Pascaputusan bebas ini, Syamsul menyatakan akan kembali berkonsentrasi menjadi pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Malang. Sedangkan, mengenai statusnya sebagai anggota KPU dia mengaku siap untuk menjalankan tugas-tugasnya.
"Dengan dibebaskan secara murni, saya rasa dengan perkenan Bapak Presiden akan segera melantik," pungkasnya. (fat/aba)