Kaukus 8 Partai Non-Parlemen Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Kaukus 8 Partai Non-Parlemen Ajukan Uji Materi UU Pemilu

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2008 19:52 WIB
Jakarta - Kaukus Partai Non Parlemen dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesi (YLBHI) akan mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum. Kaukus yang berjumlah 8 partai ini menuntut pencabutan pasal tentang electoral threshold dan parliamentary threshold.

"Kami siap ajukan sesaat setelah Undang-undang Pemilu diberi nomor," ujar Ketua YLBHI Patra M Zein usai penyerahan surat kuasa pengajuan judicial review UU Pemilu oleh Kaukus Partai Non -Parlemen di Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (13/3/2008).

Menurut Patra, pelaksanaan electoral threshold dan parliamentary threshold yang menjadi syarat parpol untuk ikut pemilu, seperti yang tercantum dalam Pasal 310 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan semangat Konstitusi Presidensial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerapan  dua sistem itu memperkosa hak politik, sekaligus pembodohan bagi pendidikan politik," ujarnya.

Dijelaskan Patra lagi, pembuat UU sudah bertindak sewenang-wenang dengan membuat pasal tersebut, yang diketahui diisi oleh orang-orang parpol besar. Apalagi, yang akan ikut  ikut pemilu adalah partai yang dapat kursi di pemilu 2004.

Pendapat  yang sama juga diutarakan oleh Ketua Umum Partai Buruh Mukhtar Pakpahan. Delapan partai yang tergabung dalam kaukus merupakan korban ketidakadilan sistem electoral threshold pada pemilu sebelumnya.

"Seharusnya semua partai politik itu sama kedudukannya dalam hukum, semua parpol kan bisa ikut pemilu," imbuhnya.

Muchtar juga menegaskan, pembuat undang-undang sudah berbuat diskriminatif dan sewenang wenang. "Penyederhanaan partai dilakukan dengan cara yang sewenang wenang dengan memberlakukan kembali electoral threshold. Jadi partai yang tidak punya kursi tidak boleh ikut pemilu. Kita ajukan peninjauan UU Pemilu, karena hanya menguntungkan partai besar," pungkasnya.

Kedelapan partai politik ini adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Indonesia Baru (PIB), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdhatul Ulama Indonesia (PPNUI), Partai Merdeka, Partai Patriot Pancasila, dan Partai Sarikat Indonesia (PSI). Kaukus delapan partai ini merupakan partai yang menjadi peserta pemilu 2004. (zal/aba)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini