Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut telah menerima uang pengganti dari terpidana kasus izin pengelolaan kayu lahan 1 juta hektar di Kalimantan Timur itu senilai Rp 346.823.970.564. Uang tersebut dikirimkan melalui rekening BCA milik KPK.
"Kita telah mengeceknya ke BCA dan ternyata uangnya ada. Nantinya akan kita serahkan ke kas negara," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa saat lalu, KPK telah menyita beberapa aset Marthias. Sehingga saya perintahkan kepada Direktur Penuntutan untuk mengangkat kembali aset tersebut," ujar dia.
Aset Koruptor
Antasari mengatakan, ke depan, KPK akan menyita aset-aset para koruptor meski pun belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau digugat bagaimana?
"Itu strategi kita. Kalau kita mau dilawan silakan, kita siap. Ke depan KPK juga dalam melakukan penyitaan tidak hanya menyita aset-aset yang diduga merupakan hasil korupsi tapi seluruh aset milik orang itu," imbuh dia. Antasari kemudian berharap terpidana lain segera membayar uang pengganti
Marthias divonis Pengadilan Tipikor 18 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu dia dihukum membayar ganti rugi Rp 4,6 miliar.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung kemudian mengubah jumlah uang pengganti yang harus dibayar Marthias. Sementara pidana penjara dan uang denda tetap. (mly/aba)











































