Jika Keputusan rapat paripurna menolak dua nama Cagub BI tersebut, Presiden SBY diminta menyerahkan nama baru atau menetapkan Gubernur BI sekarang.
"Dalam paripurna tanggal 18 Maret 2008 akan diputuskan apakah DPR setuju menolak dua nama itu atau tidak. Tetapi biasanya keputusannya sama dengan keputusan komisi," kata Ketua Rapat Bamus Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Ketua DPR ini, setelah diputuskan secara resmi DPR akan mengirim surat kepada Presiden SBY terkait keputusan tersebut. Jika keputusannya menolak, DPR meminta SBY segera menyerahkan nama baru atau SBY mengangkat Gubernur BI sekarang.
"Karena Gubernur BI tidak boleh kosong. Setelah keputusan itu, kita akan kirim surat kepada presiden. Kalau tetap tidak mau mengajukan nama baru, presiden harus menetapkan Gubernur BI saat ini atau mengangkat Deputi Gubernur Senior," ujarnya.
Dalam rapat Bamus juga ditetapkan agenda pembacaan sikap fraksi-fraksi terhadap penjelasan pemerintah atas interpelasi BLBI.Β Namun sebelum dibacakan di paripurna, akan digelar rapat konsultasi antar pimpinan fraksi dengan pimpinan DPR untuk membicarakan mekanisme sikap dari fraksi-fraksi tersebut.
"Rapat Bamus menetapkan tanggal 25 Maret 2008 untuk agenda pembacaan fraksi-fraksi. Tetapi sebelum rapat akan dilakukan rapat konsultasi," jelasnya.
Menurut Muhaimin, biasanya sikap terhadap penjelasan pemerintah dibacakan oleh fraksi bukan masing-masing anggota karena keterbatasan waktu. (ziz/fay)











































